JAKARTA –
Pada tanggal 5 Mei 2011 silam, telah disahkan UU Keimigrasian baru
yaitu UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, menggantikan UU No.9
Tahun 1992. Adapun UU baru tersebut merupakan penyempurnaan dari UU
sebelumnya, dimana terdapat beberapa penambahan aturan-aturan yang salah
satunya adalah aturan mengenai teknologi informasi. Untuk itu, dalam
rangka Sosialisasi UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada
Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya di Direktorat Sistem dan
Teknologi Informasi Keimigrasian, maka Direktorat Jenderal Imigrasi
mengadakan dialog interaktif dengan RRI Pro 3 FM pada tanggal 30 Juni
2011 pukul 17.00 WIB. Hadir menjadi narasumber dalam dialog interaktif
tersebut Bapak Erwin Aziz, SH., MH, Direktur Sistem dan Teknologi
Informasi Keimigrasian.
Dalam
kesempatan tersebut, Bapak Erwin Aziz mengungkapkan bahwa pertimbangan
yang mendasari terjadinya perubahan UU Keimigrasian tersebut antara
lain: letak geografis wilayah Indonesia yang terpisah-pisah dan terdiri
dari beberapa kepulauan, yang hanya dapat dihubungkan dengan teknologi
informasi; Ratifikasi Perjanjian Internasional atau Konvensi
Internasional khususnya dalam mencegah kejahatan internasional dan
transnasional; dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang
semakin pesat, dimana apabila kita tidak menggunakan sistem teknologi
informasi dan komunikasi maka kita akan tertinggal dengan negara-negara
lain di dunia. Selain itu, Upaya peningkatan pelayanan Keimigrasian dan
efektifitas penegakan hukum Keimigrasian, serta perkembangan regulasi
seperti regulasi mengenai kewarganegaraan RI juga ikut menjadi
pertimbangan terhadap perubahan UU Keimigrasian tersebut.
Adapun
hal-hal yang terkait dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
(SIMKIM) dalam UU Keimigrasian yang baru tersebut, terdapat dalam
pasal-pasal seperti:
- Pasal 1 mengenai pengertian Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM);
- Pasal 7 mengenai pengelolaan SIMKIM;
- Pasal 18 mengenai pemberitahuan data penumpang alat angkut melalui SIMKIM;
- Pasal 67 dan 68 mengenai pengawasan Keimigrasian warganegara Indonesia dan warganegara asing yang harus dimasukkan dalam SIMKIM;
- Pasal 70 mengenai pengumpulan dan pengolahan data Keimigrasian;
- Pasal 94 dan 100 mengenai pemasukan data pencegahan dan penangkalan melalui SIMKIM;
- Pasal 133 mengenai hukuman pidana bagi para petugas/pejabat Imigrasi yang tidak menjalankan SIMKIM dengan baik dan benar