INFORMASI KAWIN CAMPUR INDONESIA-INDIA

04 August 2011

BAGAIMANA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN INDONESIA YANG HILANG?

Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Presiden melalui Menteri atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dengan melampirkan beberapa dokumen antara lain :
  1. Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat lain yang membuktikan tentang kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia;
  2. Fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi Warga Negara Indonesia yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia;
  3. Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/ perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia bagi pemohon yang telah kawin atau cerai;
  4. Fotokopi kutipan akte kelahiran anak pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia bagi yang mempunyai anak;
  5. Pernyataan tertulis bahwa pemohon setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas;
  6. Daftar riwayat hidup pemohon; dan
  7. Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 sebanyak 6 (enam) lembar.
(Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2007tentang Tata cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan,dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia)
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 26 Mei 2010 )

Sumber:  http://www.imigrasi.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=299&Itemid=56

No comments:

Post a Comment