INFORMASI KAWIN CAMPUR INDONESIA-INDIA

11 January 2011

Lapor Diri Bagi WNI yang Berada di Luar Negeri

FOR INDONESIAN CITIZENS:

Lapor Diri
Sesuai dengan Undang-undang no.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri wajib melaporkan keberadaan, kepindahan, perubahan alamat, status izin tinggal, serta kejadian penting lainnya (seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, maupun kematian) kepada pemerintah setempat dan/atau Perwakilan RI yang meliputi tempat tinggalnya (Ps. 4 UU no.23/2006).

Untuk itu setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri sangat diharapkan untuk melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI setempat apabila akan tinggal lebih dari 5 (lima) hari di negara yang dikunjungi.


Lapor diri pada Perwakilan RI setempat sangat besar manfaatnya. Tentunya sangat diharapkan agar setiap WNI yang berada di luar negeri menjaga dirinya masing-masing dan senantiasa dijauhi dari kesulitan dan berbagai hambatan. Namun, apabila terjadi hal yang tidak diharapkan pada diri seorang WNI, maka tentunya akan jauh lebih mudah bagi Perwakilan RI (dalam hal ini Bidang Konsuler) setempat untuk membantunya jika WNI tersebut sudah mendaftarkan/melaporkan data dirinya di Perwakilan RI. Proses dan prosedur untuk lapor diri sangat mudah dan tidak dipungut bayaran apapun.

Untuk lapor diri dimaksud, silahkan mengisi Formulir Lapor Diri dan silahkan mendatangi KBRI New Delhi untuk mendapatkan bukti lapor diri Anda.

No comments:

Post a Comment