JAKARTA –
Pada tanggal 5 Mei 2011 silam, telah disahkan UU Keimigrasian baru
yaitu UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, menggantikan UU No.9
Tahun 1992. Adapun UU baru tersebut merupakan penyempurnaan dari UU
sebelumnya, dimana terdapat beberapa penambahan aturan-aturan yang salah
satunya adalah aturan mengenai teknologi informasi. Untuk itu, dalam
rangka Sosialisasi UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada
Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya di Direktorat Sistem dan
Teknologi Informasi Keimigrasian, maka Direktorat Jenderal Imigrasi
mengadakan dialog interaktif dengan RRI Pro 3 FM pada tanggal 30 Juni
2011 pukul 17.00 WIB. Hadir menjadi narasumber dalam dialog interaktif
tersebut Bapak Erwin Aziz, SH., MH, Direktur Sistem dan Teknologi
Informasi Keimigrasian.
Dalam
kesempatan tersebut, Bapak Erwin Aziz mengungkapkan bahwa pertimbangan
yang mendasari terjadinya perubahan UU Keimigrasian tersebut antara
lain: letak geografis wilayah Indonesia yang terpisah-pisah dan terdiri
dari beberapa kepulauan, yang hanya dapat dihubungkan dengan teknologi
informasi; Ratifikasi Perjanjian Internasional atau Konvensi
Internasional khususnya dalam mencegah kejahatan internasional dan
transnasional; dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang
semakin pesat, dimana apabila kita tidak menggunakan sistem teknologi
informasi dan komunikasi maka kita akan tertinggal dengan negara-negara
lain di dunia. Selain itu, Upaya peningkatan pelayanan Keimigrasian dan
efektifitas penegakan hukum Keimigrasian, serta perkembangan regulasi
seperti regulasi mengenai kewarganegaraan RI juga ikut menjadi
pertimbangan terhadap perubahan UU Keimigrasian tersebut.
Adapun
hal-hal yang terkait dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
(SIMKIM) dalam UU Keimigrasian yang baru tersebut, terdapat dalam
pasal-pasal seperti:
- Pasal 1 mengenai pengertian Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM);
- Pasal 7 mengenai pengelolaan SIMKIM;
- Pasal 18 mengenai pemberitahuan data penumpang alat angkut melalui SIMKIM;
- Pasal 67 dan 68 mengenai pengawasan Keimigrasian warganegara Indonesia dan warganegara asing yang harus dimasukkan dalam SIMKIM;
- Pasal 70 mengenai pengumpulan dan pengolahan data Keimigrasian;
- Pasal 94 dan 100 mengenai pemasukan data pencegahan dan penangkalan melalui SIMKIM;
- Pasal 133 mengenai hukuman pidana bagi para petugas/pejabat Imigrasi yang tidak menjalankan SIMKIM dengan baik dan benar
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 UU No.6Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Sistem Teknologi Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) adalah Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi Keimigrasian. SIMKIM memiliki ruang lingkup yang mencakup kesisteman substantif (sistem penerbitan SPRI/Paspor, penerbitan Visa dan IzinTinggal, perlintasan/Border ControlSystem, Cekal/Enhanced Cekal System,Penyidikan & Penindakan, serta penanganan Deteni), kesisteman fasilitatif (sistem manajemen dokumen Keimigrasian, keuangan PNBP,kepegawaian dan persuratan) dan penunjang kesisteman (jaringankomunikasi Keimigrasian, Disaster Recovery Center, aplikasi akses pegawai, portal dan website, helpdesk, dan ruang Kendali/control room.
Salah satu fasilitas dalam kesisteman substantif yang saat ini sedang dijalankan adalah e-passport,
yaitu Paspor yang didalamnya telah dilengkapi dengan Chip sehingga data
pemegang Paspor termasuk foto dan sidik jari disimpan didalamnya dengan
tingkat proteksi yang tinggi. Kelebihan/keuntungan dari e-passport tersebut antara lain: e-passport merupakan
dokumen yang aman dan terpercaya dalam melakukan perjalanan ke luar
negeri sehingga dapat mempermudah pengajuan Visa; memberikan kemudahan
bagi pemegangnya; proses pemeriksaan keimigrasian yang lebih cepat; dan
telah memenuhi standar ICAO. Namun untuk saat ini, proses pembuatan e-passport hanya dapat dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Soekarno Hatta.
Selain itu, Imigrasi juga telah menyediakan fasilitas e-KITAS/KITAP yang prinsipnya sama dengan e-passport,
yaitu kartu tersebut telah tertanam chip didalamnya.
Kelebihan/keuntungan dari e-KITAS/KITAP antara lain: merupakan dokumen
Imigrasi yang aman dan terpercaya, serta memberikan kemudahan bagi
pemegangnya dalam hal pengurusan izin keimigrasian.
Dalam kesempatan itu pula Bapak Erwin Aziz menjelaskan mengenai sistem BorderControl Management (BCM),
atau yang sering dikenal dengan sistem perlintasan orang. Dengan adanya
system BCM tersebut, dapat diketahui apakah paspor yang di-scan tersebut asli atau palsu dan data-data perlintasan bisa dimonitor secara realtime dan online dari
Kantor Pusat. Saat ini sistem tersebut digelar di 44 Tempat Pemeriksaan
Imigrasi seperti di Bandar Udara Soekarno Hatta di Jakarta, Bandar
Udara NgurahRai di Bali, Bandar Udara Polonia di Medan dan Pelabuhan
Laut Soekarno Hatta di Makassar. Tujuan dari dibuatnya sistem tersebut
adalah untuk mempermudah pengawasan lalu lintas orang yang keluar dari
atau masuk ke wilayah Indonesia.
Daridialog
interaktif tersebut, tampak banyak kontribusi dari masyarakat dari
berbagai daerah yang ingin tahu lebih dalam mengenai UU No.6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian maupun sekedar bertanya mengenai
fasilitas-fasilitas yang ada, berikut dengan cara memperolehnya.
Beberapa masyarakat yang turut aktif melalui telepon dalam dialog
interaktif tersebut antara lain: Bapak Yori, Bapak Djokodan Bapak Agung
dari Jakarta; Bapak Ferry dari Yogyakarta; Bapak M. Ichsan dariDepok;
dan Bapak Ronald dari Malang. Perbincangan berjalan dengan sangat
komunikatif. Namun dialog interaktif tersebut diakhiri pada pukul 17.55
WIB, mengingat keterbatasan waktu yang diberikan.(YL/Humas)
Terakhir Diperbaharui ( Jumat, 01 Juli 2011 )
Imelda Haroon i need help from you please help me i want to marry an indonesian girl i cant find way to contact you can u mail me hamza.s3646@gmail.com
ReplyDelete