PRESS RELEASE
HIMBAUAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA
YANG AKAN MELAKUKAN PERKAWINAN CAMPURAN
Merupakan hak asasi bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk mengikatkan diri dalam tali perkawinan dengan warga negara asing (perkawinan campuran) sesuai dengan peraturan dan perundangan nasional serta kebiasaan internasional yang berlaku.
Namun patut untuk diingat bahwa karakter, budaya, norma, dan hukum masing-masing negara tetap tegak berdiri secara mandiri dan berbeda-beda sebagai bentuk kedaulatan negara. Perbedaan fundamental tersebut seringkali menciptakan potensi rentan bagi Warga Negara Indonesia yang terikat tali perkawinan dengan warga negara asing.
Menimbang hal-hal tersebut, Pemerintah RI cq. Departemen Luar Negeri memandang perlu untuk menyampaikan himbauan kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perkawinan campuran sebagai berikut:
Agar selalu menjunjung tinggi hak kewarganegaraan Indonesia dalam hal mengikatkan diri dalam tali perkawinan dengan warga negara asing dengan melakukan pertimbangan mendalam dan memperkuat pemahaman terkait karakter, budaya, norma, dan hukum yang dianut oleh calon suami/istri warga negara asing
Selalu mempersiapkan diri dan melengkapi dokumen pendukung hak-hak kewarganegaraan sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan ketentuan pelaksananya, dalam melakukan perkawinan campuran dengan warga negara asing termasuk kelengkapan dokumen untuk proses penyelesaian perselisihan perkawinan yang mungkin timbul di kemudian hari.
Agar segera melakukan konsultasi dan registrasi perkawinan campuran di Perwakilan RI yang terakreditasi di negara asal suami/istri warga negara asing.
Himbauan ini ditujukan bagi seluruh Warga Negara Indonesia sebagai upaya dini untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri. Departemen Luar Negeri berkoordinasi dengan seluruh Perwakilan RI akan senantiasa memberikan bantuan konsultasi maupun registrasi bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perkawinan campuran.
Jakarta, 28 April 2009
Direktorat Perlindungan WNI dan BHI
No comments:
Post a Comment