INFORMASI KAWIN CAMPUR INDONESIA-INDIA
Showing posts with label UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Show all posts
Showing posts with label UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Show all posts

04 August 2011

Sosialisasi UU No.6 Tahun 2011

JAKARTA – Pada tanggal 5 Mei 2011 silam, telah disahkan UU Keimigrasian baru yaitu UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, menggantikan UU No.9 Tahun 1992. Adapun UU baru tersebut merupakan penyempurnaan dari UU sebelumnya, dimana terdapat beberapa penambahan aturan-aturan yang salah satunya adalah aturan mengenai teknologi informasi. Untuk itu, dalam rangka Sosialisasi UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya di Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian, maka Direktorat Jenderal Imigrasi mengadakan dialog interaktif dengan RRI Pro 3 FM pada tanggal 30 Juni 2011 pukul 17.00 WIB. Hadir menjadi narasumber dalam dialog interaktif tersebut Bapak Erwin Aziz, SH., MH, Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Erwin Aziz mengungkapkan bahwa pertimbangan yang mendasari terjadinya perubahan UU Keimigrasian tersebut antara lain: letak geografis wilayah Indonesia yang terpisah-pisah dan terdiri dari beberapa kepulauan, yang hanya dapat dihubungkan dengan teknologi informasi; Ratifikasi Perjanjian Internasional atau Konvensi Internasional khususnya dalam mencegah kejahatan internasional dan transnasional; dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat, dimana apabila kita tidak menggunakan sistem teknologi informasi dan komunikasi maka kita akan tertinggal dengan negara-negara lain di dunia. Selain itu, Upaya peningkatan pelayanan Keimigrasian dan efektifitas penegakan hukum Keimigrasian, serta perkembangan regulasi seperti regulasi mengenai kewarganegaraan RI juga ikut menjadi pertimbangan terhadap perubahan UU Keimigrasian tersebut.

Adapun hal-hal yang terkait dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dalam UU Keimigrasian yang baru tersebut, terdapat dalam pasal-pasal seperti:
  1. Pasal 1 mengenai pengertian Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM);
  2. Pasal 7 mengenai pengelolaan SIMKIM;
  3. Pasal 18 mengenai pemberitahuan data penumpang alat angkut melalui SIMKIM;
  4. Pasal 67 dan 68 mengenai pengawasan Keimigrasian warganegara Indonesia dan warganegara asing yang harus dimasukkan dalam SIMKIM;
  5. Pasal 70 mengenai pengumpulan dan pengolahan data Keimigrasian;
  6. Pasal 94 dan 100 mengenai pemasukan data pencegahan dan penangkalan melalui SIMKIM;
  7. Pasal 133 mengenai hukuman pidana bagi para petugas/pejabat Imigrasi yang tidak menjalankan SIMKIM dengan baik dan benar

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2011

TENTANG

KEIMIGRASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :  a.   bahwa Keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.   bahwa perkembangan global dewasa ini mendorong meningkatnya mobilitas penduduk dunia yang menimbulkan berbagai dampak, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia, sehingga diperlukan peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum yang sejalan dengan penghormatan, pelindungan, dan pemajuan hak asasi manusia;
c.   bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian sudah tidak memadai lagi untuk memenuhi berbagai perkembangan kebutuhan pengaturan, pelayanan, dan pengawasan di bidang Keimigrasian sehingga perlu dicabut dan diganti dengan undang-undang baru yang lebih komprehensif serta mampu menjawab tantangan yang ada;
d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Keimigrasian;

Mengingat     : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :  UNDANG-UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
2.   Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
3.   Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
4.   Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
5.   Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
6.   Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang Keimigrasian.
7.   Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang ini.
8.   Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
9.   Orang Asing adalah orang yang bukan warga Negara Indonesia.