INFORMASI KAWIN CAMPUR INDONESIA-INDIA

08 April 2011

DPR sahkan UU keimigrasian

DPR sahkan UU keimigrasian

Terbaru  7 April 2011 - 09:45 GMT
borgol
Hukuman berat diharapkan bisa menekan praktik human trafficking

DPR hari Kamis (7/4) mengesahkan UU Keimigrasian, yang antara lain mengatur denda dan penjara dalam kasus penyelundupan manusia.

Wartawan BBC Dewi Safitri melaporkan pasal 113 UU keimigrasian tersebut menyatakan seorang pelaku penyelundupan manusia dari wilayah Indonesia akan dijatuhi hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun disertai denda sebanyak Rp500 juta.

Menurut Eva Sundari, anggota Panitia Kerja pembahasan RUU Keimigrasian ini, beratnya hukuman menunjukkan besarnya perhatian DPR dan pemerintah terhadap kejahatan penyelundupan manusia yang semakin marak.Sementara itu, menurut UU baru tersebut, orang yang membantu upaya penyelundupan manusia dengan memalsukan dokumen atau memberikan tumpangan atau pemondokan juga bisa dijerat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Namun, Eva mengakui peraturan ini mungkin masih belum efektif untuk memberantas keterlibatan aparat imigrasi.
Meski demikian UU ini dianggap merupakan kemajuan penting untuk melengkapi UU Tindak Pidana Perdagangan Orang yang sudah disahkan sejak 2007.

Catatan resmi Mabes Polri menyebut antara tahun 2004-2009 jumlah kasus perdagangan orang di Indonesia mencapai 607 dengan jumlah korban 1.570.
Namun menurut Pusat Studi Wanita Universitas Airlangga, korban traffickingmencapai 100.000 orang pekerja urban dan migran yang dikirim ke daerah atau luar negeri Indonesia.

Menurut Kantor Perdagangan Obat Bius dan Kriminal PBB tahun lalu, perdagangan manusia merupakan bentuk kejahatan yang paling menguntungkan di dunia setelah obat bius dan perdagangan senjata.
Penyelundupan manusia juga merupakan salah satu titik tekan isu hubungan bilateral Indonesia-Australia yang tiap tahun menjadi sasaran ribuan pencari suaka dengan menggunakan Indonesia sebagai negara transitnya.

Source: www.bbc.co.uk

No comments:

Post a Comment