INFORMASI KAWIN CAMPUR INDONESIA-INDIA

11 April 2011

Tanya Jawab isi UU TENTANG KEIMIGRASIAN yang baru

Tanya Jawab isi UU TENTANG KEIMIGRASIAN yang baru

by Julie Ghinami on Saturday, April 9, 2011 at 10:41pm

T : Bagaimanakah apabila pasangan perkawinan campuran telah menikah di luar negeri lebih dari 5 tahun dan ingin kembali dan menetap di Indonesia?
J : Masuk ke Indonesia, pasangan asingnya menggunakan Visa Tinggal Terbatas kemudian di Indonesia mengajukan permohonan Ijin Tinggal Tetapnya.

T : Bagaimana kalau pasangan perkawinan campuran yang baru menikah di luar negeri dan ingin tinggal menetap di Indonesia?
J : Masuk ke Indonesia, pasangan asingnya menggunakan Visa Tinggal Terbatas setelah mendapat Tanda Masuk wajib mengajukan permohonan kepada kantor Imigrasi untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas.  Izin Tinggal Terbatas berlaku 2 (dua) tahun dan dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan menandatangani Pernyataan Integrasi.

T : Apakah pasangan asing dari perkawinan campuran pemegang Izin Tinggal Terbatas dapat bekerja? Apakah perlu sponsor?
J : Ya, boleh bekerja tanpa sponsor.

T : Bagaimana orang asing yang merupakan anak dari perkawinan campuran yang tinggal di luar negeri dan ingin kembali dan menetap di Indonesia?
J : Masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Tinggal Terbatas kemudian di Indonesia mengajukan permohonan langsung ITAP-nya.

T : Bagaimana dengan anak dari perkawinan campuran yang tinggal di Indonesia setelah berumur 18 tahun memilih warga negara asingnya?
J : Mendapat ITAP langsung.

T: Bagaimana pasangan asing dari perkawinan campuran yang telah menikah lebih dari 2 (dua) tahun dan sudah menetap di Indonesia?
J : Mendapat ITAP langsung.

T: Bagaimana kalau kalau terjadi perceraian ?
J : ITAP dari perkawinan campuran tidak dibatalkan akibat perceraian untuk perkawinan campuran yg telah berusia 10 tahun.

T : Bagaimana kalau pasangan WNInya meninggal dunia ?
J : ITAP dari perkawinan campuran tidak dibatalkan akibat kematian pasangan WNI-nya.

T : Apakah pemegang ITAP perlu penjamin?
J : Pemegang ITAP karena perkawinan campuran  tidak perlu penjamin.

T : Apakah ITAP karena perkawinan campuran perlu diperpanjang?
J : Pemegang ITAP wajib melapor ke Kantor Imigrasi setiap 5 (lima) tahun dan tidak dikenai biaya.

T : Apakah ITAP perlu Izin masuk dan keluar ?
J : Ya tetap memerlukan Izin masuk kemabali berlaku 2 tahun untuk multiple re-entry.

T : Berapa lama pemegang ITAP bisa di luar negeri tetapi tidak kehilangan ITAP-nya?
J : ITAP berakhir karena pemegang ITAP meninggalkan Wilayah Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia.


Jakarta 09 Apri 2011
TIM ADVOKASI PERKAWINAN CAMPURAN

Sumber: Group FB Permanent Resident

No comments:

Post a Comment