INFORMASI KAWIN CAMPUR INDONESIA-INDIA

04 August 2011

APA YANG MENYEBABKAN WNI KEHILANGAN KEWARGANEGARAANNYA?

Setiap Warga Negara dapat dengan sendirinya mengalami kehilangan status kewarganegaraannya karena :
  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
  2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
  3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden;
  4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
  5. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
  6. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
  7. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
  8. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap S (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  9.  Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.


(Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan,dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia) 

Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 26 Mei 2010 )

 


Sumber: http://www.imigrasi.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=298&Itemid=56


No comments:

Post a Comment