UNDANG UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN YANG BARU UNTUK PERKAWINAN CAMPURAN:
by Julie Ghinami on Saturday, April 9, 2011 at 10:40pm
- VISA TINGGAL TERBATAS UNTUK PERKAWINAN CAMPURAN DIKATAGORIKAN SBG VISA TIDAK UNTUK BEKERJA.
- IZIN TINGGAL TERBATAS. BERLAKU: 2 THN USIA PERKAWINAN DAN DIALIH STATUSKAN MENJADI IZIN TINGGAL TETAP (PR) + PERNYATAAN INTEGRASI.
- IZIN TINGGAL TETAP (PR) BERLAKU : TIDAK TERBATAS SEPANJANG IZINNYA TIDAK DIBATALKAN. DIPERPANJANG SETIAP 5 THN TANPA DIKENAKAN BIAYA.
- PEMEGANG IZIN TINGGAL TERBATAS & TETAP (PR) KARENA PERKAWINAN CAMPURAN DAPAT MELAKUKAN PEKERJAAN DAN/ATAU USAHA DALAM RANGKA MEMENUHI KEBUTUHAN HIDUPNYA DAN KELUARGANYA.
- EX DK & EX WNI & ANAK DEWASA PERKAWINAN CAMPURAN TIDAK PERLU IZIN TINGGAL TERBATAS.
IZIN TINGGAL TETAP (PR):
- DIBERIKAN KEPADA KELUARGA PERKAWINAN CAMPURAN (SUAMI/ISTRI/ANAK TANPA BATAS UMUR).
- IZIN TINGGAL TETAP (PR) TIDAK DIBATALKAN AKIBAT KEMATIAN PASANGAN WNI NYA.
- IZIN TINGGAL TETAP (PR) TIDAK DIBATALKAN AKIBAT PERCERAIAN UNTUK PERKAWINAN CAMPURAN YG TELAH BERUSIA 10 THN.
- PEMEGANG IZIN TINGGAL TETAP (PR) KARENA PERKAWINAN CAMPURAN TIDAK MEMERLUKAN PENJAMIN.
- TETAP PERLU IZIN MASUK KEMBALI (BERLAKU 2 TAHUN, UNTUK MULTIPLE RE-ENTRY).
JAKARTA, 09 APRIL 2011
TIM ADVOKASI PERKAWINAN CAMPURAN
Sumber : Group FB - Permanent Resident
No comments:
Post a Comment