INFORMASI KAWIN CAMPUR INDONESIA-INDIA
Showing posts with label Latest news. Show all posts
Showing posts with label Latest news. Show all posts

11 April 2011

Foreign Spouses Granted More Residency Rights

Foreign Spouses Granted More Residency Rights
Anita Rachman | April 08, 2011
Indonesian women married to foreigners rejoicing after the the House of Representatives plenary passed the much-anticipated Immigration Bill into law on Thursday. Antara Photo/Andhika Wahyu
Indonesian women married to foreigners rejoicing after the the House of Representatives plenary passed the much-anticipated Immigration Bill into law on Thursday. Antara Photo/Andhika Wahyu


Amid cheers, elation and applause, the House of Representatives passed a new immigration law on Thursday that introduced sweeping changes for foreign spouses and children of mixed marriages.

Fahri Hamzah, deputy chairman of House Commission III overseeing legal affairs, spoke of a “breakthrough” as the gavel was banged passing the bill.

House Deputy Speaker Priyo Budi Santoso called the new law “monumental,” while Justice and Human Rights Minister Patrialis Akbar said the law was aimed at taking good care of citizens’ foreign spouses and children.

“We want to give protection to Indonesian citizens and their foreign relatives,” Patrialis said. “They are the children of Indonesia. Their [foreign] wives and husbands are part of our big family.”

The law, among other things, grants permanent residency to foreigners married to Indonesians and to their children, and allows foreign spouses to work in the country without sponsorship.

Patrialis said the law would officially become effective when ratified by the president — “30 days at the latest.”

Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI-P) lawmaker Eva Kusuma Sundari told the Jakarta Globe that the law did not address issues such as property ownership related to foreign spouses. These, she said, will be dealt with in the upcoming revision of the Agrarian Law.

“But this is not a small gain. People no longer need to extend their Kitas every year and could still stay here after a divorce, provided they have been married for at least 10 years. It’s more humane,” she said, referring to the current limited stay permit that has to be renewed annually.

Isabelle Mace Panggabean, 31, said she couldn’t believe the law had finally been passed. Half-French, Isabelle has been married to an Indonesian for five years and the couple have one child.

“I was afraid that this law would never get passed,” she said. “There are too many bills, and the immigration bill seemed to get less attention.”

She said that in the past, she had been forced to go through the complicated process of annual Kitas renewal and regretted she was not allowed to work.

“What if my husband falls ill? Then I need [a job] to take care of our child,” she said.

Juliani Wistarina Luthan, who has been married to a Japanese for 15 years, thanked both the government and the House for passing the “reformist” law. She said she was happy her husband would no longer need to extend his Kitas.

Julie Mace, a representative of the International Rainbow Alliance and the Indonesian Mixed Marriage Society, said she would wait for the implementation phase of the law before passing judgement. She expressed hope that related institutions such as the Ministry of Manpower and Transmigration would strictly abide by the law, especially when it came to the rights of foreign spouses to work.

Mace also said the groups she represented would in the short term monitor the government’s steps in implementing the law.

“We will keep focusing on the government motions in producing the ministerial decrees and government regulations because the new law will not work effectively without those,” Mace said, adding that the relevant decrees and regulations should be issued within a year.

“In the long term, we want to increase awareness of this law across the country, so that all state officials know and understand there is a new immigration law,” she said. It will be very important to have these stakeholders involved, she added, because only then will the new policies be implemented smoothly.

Additional reporting by Elisabeth Oktofani

Source: www.thejakartapost.com

UU Keimigrasian baru beri kemudahan bagi pemegang ITAS & ITAP karena kawin campuran

UU Keimigrasian baru beri kemudahan bagi pemegang ITAS & ITAP karena kawin campuran


Kamis, 07 April 2011

Akhirnya, RUU Keimigrasian berhasil diselesaikan dan ditetapkan sebagai Undang-undang oleh DPR dengan pemerintah pada tanggal 07 April 2011 pukul 11.45 WIB di gedung Nusantara II. Undang-undang tersebut ditetapkan secara aklamasi, musyawarah dan mufakat dari semua fraksi yang ada di DPR.

Sidang dibuka oleh Wakil Ketua DPR-Drs. H. Priyo Budi Santoso dan dihadiri oleh para anggota dewan dari semua fraksi yang ada di DPR. Dari pihak pemerintah, diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar beserta Direktur Jenderal Imigrasi, Bambang Irawan, SE.; Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan- DR. Wahiduddin Adams, M.A.,; Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi-Dr. Muhammad Indra, SH., MH.; serta para Direktur di lingkungan Ditjen Imigrasi: Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian-Erwin Azis, SH., MH.; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian-Pramuningtias Hadiwidjojo, SH.; Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian-Drs. Husin Alaydrus, SH., MH.; Direktur Lintas Batas dan Kerjasama Luar Negeri Keimigrasian-Drs. Rindang Napitupulu; serta Direktur Intelijen Keimigrasian-Drs.Tamsil Yacob. Direktur Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian-Drs. Budi Satria Wibawa berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota untuk urusan dinas.

Turut hadir dalam sidang paripurna, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali- Taswen Tarib, SH., MH. serta Dr. Asep Kurnia, SH., MH.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda laporan Komisi III DPR RI mengenai Pembicaraan Tingkat I RUU tentang Keimigrasian dalam rapat paripurna/pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang Keimigrasian oleh Fachri Hamzah, SE. Dilanjutkan dengan penyampaian pandangan pemerintah oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Patrialis Akbar.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang keimigrasian disampaikan Presiden kepada Pimpinan DPR-RI dengan surat Nomor R-16/Pres/2/2010 tanggal 23 Februari 2010. Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa RUU Keimigrasian ini merupakan penyampaian yang kedua kali, setelah sebelumnya pernah disampaikan oleh Presiden melalui Surat Nomor R.18/Pres/10/2005 tanggal 12 Oktober 2005. Presiden menunjuk Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU ini di DPR.

Menindaklanjuti Surat Presiden tersebut, Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI tanggal 25 Februari 2010 memutuskan bahwa pembahasan RUU Keimigrasian ditugaskan kepada Komisi III yang kemudian disampaikan melalui Surat Ketua DPR Nomor TU.04/2118/DPR/ RI/III/2010 tanggal 11 Maret 2010 perihal penugasan untuk membahas RUU tentang keimigrasian.

Untuk melaksanakan penugasan pembahasan RUU ini, Komisi III telah mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM yang mewakili Presiden serta membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Keimigrasian yang selanjutnya ditugaskan membahas substansi/ materi RUU tersebut.

Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM diselenggarakan pada hari Selasa, 27 April 2010 untuk mendengarkan Keterangan Presiden atas RUU tentang Keimigrasian, pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU Keimigrasian dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dalam kesempatan Rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM telah dipahami bahwa arus globalisasi yang terjadi dewasa ini telah menyebabkan terjadinya perubahan di berbagai aspek kehidupan masyarakat yang berimplikasi pada bidang keimigrasian. Untuk itu perlu dilakukan evaluasi kembali terhadap kebijakan nasional di bidang keimigrasian dengan cara memperbarui undang-undang di bidang keimigrasian.

Pembahasan RUU Keimigrasian ini dalam perkembangannya membutuhkan waktu cukup lama, yakni hampir satu tahun. Namun demikian, lamanya waktu tersebut merupakan konsekuensi dari proses penyempurnaan yang diharapkan menjadi tonggak pembaruan Keimigrasian Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Panja RUU Keimigrasian menyampaikan perlunya dilakukan pengkajian yang lebih komprehensif atas materi yang terdapat dalam RUU Keimigrasian. Hal ini dikarenakan pembahasan RUU Keimigrasian sebagai pengganti Undang-undang nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian bertujuan mengubah berbagai kebijakan Keimigrasian Indonesia yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Dengan demikian Undang-undang keimigrasian yang baru nantinya harus memiliki landasan filosofis dan sosiologis dengan paradigma sebagai berikut:

  1. Mencegah penyalahgunaan wewenang;
  2. Reformasi Birokrasi dan pelayanan publik yang efektif, efisien dan memiliki kepastian hukum;
  3. Pembaruan penyelenggaraan fungsi keimigrasian yang berbasis sistem informasi dan manajemen keimigrasian;
  4. Memodernisasi pendekatan keamanan dengan penghormatan HAM;
  5. Memajukan kesejahteraan masyarakat dengan mendukung peningkatan investasi, pariwisata dan serta mengayomi hubungan sosial budaya bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional.
  6. Melalui pembahasan yang mendalam dalam rapat kerja maupun rapat Panja, tim perumus dan tim sinkronisasi, akhirnya berhasil dicapai kesepakatan dan dirumuskan materi RUU Keimigrasian sesuai dengan paradigma baru dalam suatu sistematika yang lebih jelas, sehingga pada akhirnya pembahasan RUU Keimigrasian dapat diselesaikan.


RUU  Keimigrasian yang telah disepakati pada pembicaraan tingkat I telah merumuskan berbagai pembaruan, antara lain:

  1. Leading Sector fungsi keimigrasian yang telah diletakkan di Kementerian Hukum dan HAM;
  2. Organisasi Direktorat Jenderal Imigrasi yang otonom;
  3. Penerapan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian sebagai penunjang pelaksanaan fungsi Keimigrasian dengan perangkat dan aplikasi teknologi informasi dan komunikasi;
  4. Penegasan bahwa setiap Warga Negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia;
  5. Pengaturan sterilisasi area Imigrasi di setiap Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandar udara, pelabuhan laut,dan pos lintas batas;
  6. Menteri Luar Negeri didelegasikan untuk mengatur hal yang terkait dengan paspor, visa dan izin tinggal untuk tugas diplomatik dan dinas;
  7. Pengaturan visa yang lebih jelas tujuan pemberian dan subjeknya;
  8. Pengaturan izin tinggal tetap yang diberikan untuk waktu yang tidak terbatas dengan tetap memiliki kewajiban melapor ke Kantor Imigrasi setiap 5 (lima) tahun dengan tidak dikenai biaya;
  9. Kemudahan bagi eks Warga Negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia untuk memiliki Izin Tinggal Tetap;
  10. Kemudahan bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap karena perkawinan campuran untuk melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya;
  11. Pengaturan penjamin sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di wilayah Indonesia;
  12. Perluasan perspektif pengawasan keimigrasian yaitu pengawasan yang berbasis data dan informasi, pengawasan lapangan yang menyertakan tim pengawasan dari badan atau instansi pemerintah terkait, serta penguatan fungsi intelijen Keimigrasian;
  13. Tindakan administratif Keimigrasian sebagai salah satu proses penegakan hukum di luar sistem peradilan;
  14. Rumah dan ruang detensi sebagai tempat penempatan sementara bagi orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan dan korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia;
  15. Kewenangan preventif dan represif Menteri Hukum dan HAM dalam penanganan perdagangan orang dan penyelundupan manusia;
  16. Pencegahan dalam keadaan yang mendesak di mana pejabat yang berwenang dapat meminta secara langsung kepada pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian;
  17. PPNS Keimigrasian diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana Keimigrasian;
  18. Ketentuan pidana yang mengatur kriminalisasi bagi penanggung jawab alat angkut, penjamin, pengurus, atau penanggung jawab penginapan, pelaku perdagangan orang dan penyelundupan manusia, pembuat maupun pengguna dan penyimpan dokumen keimigrasian palsu, pelaku perkawinan semu, deteni serta pejabat Imigrasi atau pejabat lain yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur; dan
  19. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia peserta pendidikan khusus Keimigrasian minimal sarjana.


Komisi III DPR RI telah mengadakan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pembicaraan tingkat I pada 31 Maret 2011 dengan agenda Laporan Ketua Panja kepada Pleno Komisi III, mengenai hasil pembahasan RUU tentang Keimigrasian, pendapat mini fraksi di mana seluruh fraksi menyatakan persetujuan dengan pengambilan keputusan, serta diakhiri dengan penandatanganan draft RUU.

Berkenaan dengan hal tersebut, Komisi III DPR menyetujui agar RUU tentang Keimigrasian dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan, guna mendapatkan persetujuan bersama DPR dan Presiden pada Rapat Paripurna DPR-RI pada Kamis, 07 April 2011.
Terakhir Diperbaharui ( Kamis, 07 April 2011 )  

Tanya Jawab isi UU TENTANG KEIMIGRASIAN yang baru

Tanya Jawab isi UU TENTANG KEIMIGRASIAN yang baru

by Julie Ghinami on Saturday, April 9, 2011 at 10:41pm

T : Bagaimanakah apabila pasangan perkawinan campuran telah menikah di luar negeri lebih dari 5 tahun dan ingin kembali dan menetap di Indonesia?
J : Masuk ke Indonesia, pasangan asingnya menggunakan Visa Tinggal Terbatas kemudian di Indonesia mengajukan permohonan Ijin Tinggal Tetapnya.

T : Bagaimana kalau pasangan perkawinan campuran yang baru menikah di luar negeri dan ingin tinggal menetap di Indonesia?
J : Masuk ke Indonesia, pasangan asingnya menggunakan Visa Tinggal Terbatas setelah mendapat Tanda Masuk wajib mengajukan permohonan kepada kantor Imigrasi untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas.  Izin Tinggal Terbatas berlaku 2 (dua) tahun dan dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan menandatangani Pernyataan Integrasi.

T : Apakah pasangan asing dari perkawinan campuran pemegang Izin Tinggal Terbatas dapat bekerja? Apakah perlu sponsor?
J : Ya, boleh bekerja tanpa sponsor.

T : Bagaimana orang asing yang merupakan anak dari perkawinan campuran yang tinggal di luar negeri dan ingin kembali dan menetap di Indonesia?
J : Masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Tinggal Terbatas kemudian di Indonesia mengajukan permohonan langsung ITAP-nya.

T : Bagaimana dengan anak dari perkawinan campuran yang tinggal di Indonesia setelah berumur 18 tahun memilih warga negara asingnya?
J : Mendapat ITAP langsung.

T: Bagaimana pasangan asing dari perkawinan campuran yang telah menikah lebih dari 2 (dua) tahun dan sudah menetap di Indonesia?
J : Mendapat ITAP langsung.

T: Bagaimana kalau kalau terjadi perceraian ?
J : ITAP dari perkawinan campuran tidak dibatalkan akibat perceraian untuk perkawinan campuran yg telah berusia 10 tahun.

T : Bagaimana kalau pasangan WNInya meninggal dunia ?
J : ITAP dari perkawinan campuran tidak dibatalkan akibat kematian pasangan WNI-nya.

T : Apakah pemegang ITAP perlu penjamin?
J : Pemegang ITAP karena perkawinan campuran  tidak perlu penjamin.

T : Apakah ITAP karena perkawinan campuran perlu diperpanjang?
J : Pemegang ITAP wajib melapor ke Kantor Imigrasi setiap 5 (lima) tahun dan tidak dikenai biaya.

T : Apakah ITAP perlu Izin masuk dan keluar ?
J : Ya tetap memerlukan Izin masuk kemabali berlaku 2 tahun untuk multiple re-entry.

T : Berapa lama pemegang ITAP bisa di luar negeri tetapi tidak kehilangan ITAP-nya?
J : ITAP berakhir karena pemegang ITAP meninggalkan Wilayah Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia.


Jakarta 09 Apri 2011
TIM ADVOKASI PERKAWINAN CAMPURAN

Sumber: Group FB Permanent Resident

UNDANG UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN YANG BARU UNTUK PERKAWINAN CAMPURAN

UNDANG UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN YANG BARU UNTUK PERKAWINAN CAMPURAN:

by Julie Ghinami on Saturday, April 9, 2011 at 10:40pm

  1. VISA TINGGAL TERBATAS UNTUK PERKAWINAN CAMPURAN DIKATAGORIKAN SBG VISA TIDAK UNTUK BEKERJA.
  2. IZIN TINGGAL TERBATAS. BERLAKU: 2 THN USIA PERKAWINAN DAN DIALIH STATUSKAN MENJADI IZIN TINGGAL TETAP (PR) + PERNYATAAN INTEGRASI.
  3. IZIN TINGGAL TETAP (PR) BERLAKU : TIDAK TERBATAS SEPANJANG IZINNYA TIDAK DIBATALKAN. DIPERPANJANG SETIAP 5 THN TANPA DIKENAKAN BIAYA.
  4. PEMEGANG IZIN TINGGAL TERBATAS & TETAP (PR) KARENA PERKAWINAN CAMPURAN DAPAT MELAKUKAN PEKERJAAN DAN/ATAU USAHA DALAM RANGKA MEMENUHI KEBUTUHAN HIDUPNYA DAN KELUARGANYA.
  5. EX DK & EX WNI & ANAK DEWASA PERKAWINAN CAMPURAN TIDAK PERLU IZIN TINGGAL TERBATAS.
IZIN TINGGAL TETAP (PR):
  • DIBERIKAN KEPADA KELUARGA PERKAWINAN CAMPURAN (SUAMI/ISTRI/ANAK TANPA BATAS UMUR).
  • IZIN TINGGAL TETAP (PR) TIDAK DIBATALKAN AKIBAT KEMATIAN PASANGAN WNI NYA.
  • IZIN TINGGAL TETAP (PR) TIDAK DIBATALKAN AKIBAT PERCERAIAN UNTUK PERKAWINAN CAMPURAN YG TELAH BERUSIA 10 THN.
  • PEMEGANG IZIN TINGGAL TETAP (PR) KARENA PERKAWINAN CAMPURAN TIDAK MEMERLUKAN PENJAMIN.
  • TETAP PERLU IZIN MASUK KEMBALI (BERLAKU 2 TAHUN, UNTUK MULTIPLE RE-ENTRY).


JAKARTA, 09 APRIL 2011
TIM ADVOKASI PERKAWINAN CAMPURAN

Sumber : Group FB - Permanent Resident

08 April 2011

DPR sahkan UU keimigrasian

DPR sahkan UU keimigrasian

Terbaru  7 April 2011 - 09:45 GMT
borgol
Hukuman berat diharapkan bisa menekan praktik human trafficking

DPR hari Kamis (7/4) mengesahkan UU Keimigrasian, yang antara lain mengatur denda dan penjara dalam kasus penyelundupan manusia.

Wartawan BBC Dewi Safitri melaporkan pasal 113 UU keimigrasian tersebut menyatakan seorang pelaku penyelundupan manusia dari wilayah Indonesia akan dijatuhi hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun disertai denda sebanyak Rp500 juta.

Menurut Eva Sundari, anggota Panitia Kerja pembahasan RUU Keimigrasian ini, beratnya hukuman menunjukkan besarnya perhatian DPR dan pemerintah terhadap kejahatan penyelundupan manusia yang semakin marak.Sementara itu, menurut UU baru tersebut, orang yang membantu upaya penyelundupan manusia dengan memalsukan dokumen atau memberikan tumpangan atau pemondokan juga bisa dijerat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Namun, Eva mengakui peraturan ini mungkin masih belum efektif untuk memberantas keterlibatan aparat imigrasi.
Meski demikian UU ini dianggap merupakan kemajuan penting untuk melengkapi UU Tindak Pidana Perdagangan Orang yang sudah disahkan sejak 2007.

Catatan resmi Mabes Polri menyebut antara tahun 2004-2009 jumlah kasus perdagangan orang di Indonesia mencapai 607 dengan jumlah korban 1.570.
Namun menurut Pusat Studi Wanita Universitas Airlangga, korban traffickingmencapai 100.000 orang pekerja urban dan migran yang dikirim ke daerah atau luar negeri Indonesia.

Menurut Kantor Perdagangan Obat Bius dan Kriminal PBB tahun lalu, perdagangan manusia merupakan bentuk kejahatan yang paling menguntungkan di dunia setelah obat bius dan perdagangan senjata.
Penyelundupan manusia juga merupakan salah satu titik tekan isu hubungan bilateral Indonesia-Australia yang tiap tahun menjadi sasaran ribuan pencari suaka dengan menggunakan Indonesia sebagai negara transitnya.

Source: www.bbc.co.uk

Masyarakat Perkawinan Campur Sambut Baik UU Imigrasi

Masyarakat Perkawinan Campur Sambut Baik UU Imigrasi

Kamis, 7 April 2011 17:41 WIB
Sejumlah perempuan bersuamikan WNA yang tergabung dalam Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa) mengekspresikan kegembiraannya setelah disahkannya UU Imigrasi yang baru pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/4). (FOTO ANTARA/Andika Wahyu )
Sekarang keluarga perkawinan campuran memiliki payung hukum baru yang meletakkan posisi keluarga kami setara dan terlindungi secara hukum...
Jakarta (ANTARA News) - Warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan dengan warga negara asing menyambut baik RUU Keimigrasian karena adanya kepastian hukum dan status kewarnegaraan bagi suami atau istri serta anak-anak mereka.

Mereka yang membentuk Tim advokasi Perkawinan Campuran (TAPC), Aliansi pelangi Antar Bangsa (APAB) serta Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca Indonesia) memadati balkon Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR di Senayan Jakarta, Kamis untuk menyambut pengesahan RUU Keimigrasian.

Delegasi yang tergabung dalam organisasi itu juga bersorak ketika DPR secara aklamasi menyetujui pengesahan RUU itu menjadi UU. Begitu juga saat Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyampaikan pokok-pokok pasal dalam RUU ini mereka kembali bertepuk tangan.

"UU Keimigrasian yang baru ini sudah sangat lama kami tunggu kelahirannya. Sekarang keluarga perkawinan campuran memiliki payung hukum baru yang meletakkan posisi keluarga kami setara dan terlindungi secara hukum, seperti keluarga lainnya di Indonesia," kata Julie Mace, anggota TAPC.

Dia berkata "Kami sebagai stakeholder puas akan hasil maksimal yang tertuang dalam UU Keimigrasian yang baru".

Dalam UU itu diatur mengenai status kewarganegaraan seseorang yang melakukan perkawinan antara WNI dengan WNA serta anak-anak mereka.

UU memisahkan kategori WNA, proses mendapatkan izin tinggal yang lebih mudah persyaratannya serta memberikan pemenuhan hak dasar mencari nafkah demi kebutuhan hidup keluarganya.

UU Imigrasi yang baru memberi pengakuan terhadap WNA yang merupakan pasangan (suami/istri) dan anak-anak (tanpa batas umur, baik yang sebelumnya adalah pemegang kewarganegaraan ganda maupun yang tidak) sebagai kesatuan yang utuh.
(S023/A011)

Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © 2011

Source: www.antaranews.com

UU Keimigrasian Lindungi Perkawinan Campuran

UU Keimigrasian Lindungi Perkawinan Campuran

Kamis, 7 April 2011 17:50 WIB
Patrialis Akbar. (FOTO.ANTARA)
Istri atau suami dan anak-anak dari perkawinan campuran adalah keluarga besar kita. Tentu harus kita beri perlindungan.
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan, RUU tentang Keimigrasian yang telah disahkan DPR RI menjadi momentum paling dahsyat dalam reformasi di bidang keimigrasian.

"UU ini nantinya memberi perlindungan kepada WNI dan keluarganya terkait perkawinan campuran. Istri atau suami dan anak-anak dari perkawinan campuran adalah keluarga besar kita. Tentu harus kita beri perlindungan," katanya.

Dia mengemukakan hal itu kepada pers usai Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR di Senayan Jakarta, Kamis. Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso secara aklamasi mengesahkan RUU tentang Keimigrasian yang telah diajukan pemerintah sejak 2005.

Berbagai ketentuan menyangkut status kewarganegaraan dan keimigrasian diatur dalam UU ini. Misalnya, mengenai perkawinan campuran.

Perlindungan kepada keluarga yang melakukan perkawinan campuran ini, kata Patrialis, merupakan bentuk perlindungan HAM yang nyata dari negara kepada wrganya. "Ini merupakan tugas negara sebagai bagian dari perlindungan HAM," katanya.

Melalui proses perkawinan yang sah, seorang WNI yang melakukan perkawinan dengan warga negara lain, berhak memperoleh beberapa fasilitas.

Bila salah satu pasangan datang ke Indonesia dengan izin kunjungan, maka setelah melakukan perkawinan campuran, akan mendapat izin tinggal terbatas.

Setelah perkawinan berumur lima tahun, maka berhak memperoleh fasilitas izin tinggal tetap.

Anak-anak hasil perkawinan campuran yang tinggal di Indonesia dan tidak termasuk kewarganegaraan ganda, maka akan langsung berhak mendapat fasilitas visa dan izin tinggal tetap yang berlaku dua tahun. Selanjutnya diberi izin tinggal tetap.

Terhadap anak dari perkawinan campuran yang lahir di Indonesia, diberi hak izin tinggal tetap. UU ini juga mengatur bahwa pemegang visa dan izin tinggal terbatas diberi hak untuk mencari kerja demi keluarganya. "Ini juga demi kemanusiaan," kata Patrialis.

UU ini juga mengatur mengenai sanksi terhadap WNI yang melakukan perkawinan semu. Perkawinan semu ini merupakan perkawinan yang dilakukan seorang WNI dengan WNA demi mendapatkan imbalan.

Misalnya, perempuan WNI yang beberapa kali melakukan perkawinan campuran dengan WNA demi mendapatkan izin tinggal tetap bagi WNA itu. "Ada yang mencari duit dengan cara demikian," kata Menteri.

Pelanggaran atas ketentuan itu adalah ancaman penjara lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. (S023/D011)

Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © 2011

Source: www.antaranews.com

07 April 2011

The key points of The New Immigration Law that affect Mixed Couple Family

The key points of The New Immigration Law that affect Mixed Couple Family

by Julie Ghinami on Thursday, April 7, 2011 at 4:49pm



The key points of The New Immigration Law that affect Mixed Couple Family are as follow:

  • If you marry an Indonesian citizen here, you will be entitled to Izin Tinggal Terbatas. After 2 years, you can convert it to  Izin Tinggal Tetap (ITAP).

  • If you have already been legally married for at least two years to an Indonesian citizen, you get an ITAP immediately. E.g. if you marry your Indonesian spouse in Australia and stay there for 2 years before coming to live in Indonesia,  you are entitled to an ITAP immediately.

  • If you have an ITAP because you are married to an Indonesian, you can work here without needing a work permit.

  • If your children choose to keep their foreign nationality once they reach the age of 18, they are entitled to an ITAP and can work here.

  • If your children were over 18 when the citizenship law was passed and never had Indonesian nationality, they are now entitled to an ITAP and can work.

  • Foreigners who are legally married to Indonesians no longer need a ‘penjamin’ (sponsor).

  • The ITAP is valid for an unlimited period but needs to be  renewed  administratively  every 5 years.  There is  no cost  for this.

  • If you already have an ITAP and your Indonesian spouse dies, you keep the ITAP.

  • If you have an ITAP and you and your Indonesian spouse divorce before you have been married for 10 years, the ITAP is cancelled.

  • If you have an ITAP and you and your Indonesian spouse divorce when you have been married for 10 years or more, you keep the ITAP.

Unfortunately  we still have to have the  re-entry permit. If you have an ITAP, you will be able to get, as now, a multiple re-entry permit that is valid for 2 years. 

Now that the bill has been approved by the DPR it will go to SetNeg and then be signed by the President. However, it will take some time before the implementing regulations are drawn up and this law becomes effective.

Source: Mailing List APAB

Keluarga perkawinan campuran sambut baik UU Imigrasi

07 April 2011 | 12:36 | Politik

Yudi Rahmat
Ilustrasi (Foto:ngerumpi.com)

Berita Terkait

RUU Keimigrasian disahkan menjadi UU Imigrasi
Jakarta - Warga Negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing (WNA) menyambut baik RUU Keimigrasian disetujui menjadi Undang-Undang dalam sidang Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (7/4)

"Pada inti UU Imigrasi, bagi keluarga pencampuran ini ada kepastian hukum, dimana WNA bisa menetap dan tinggal di Indonesia, terutama bagi para pelaku perkawinan campuran dengan WNA," kata Ketua Tim Advokasi Perkawinan Campuran, Rulita Anggraini, usai Sidang Paripurna bahas RUU Keimigrasian, di Jakarta, Kamis (7/4)

Dia menambahkan  dengan adanya UU Imigrasi, "Kami diakui sebagai pasangan WNI dan WNA sehingga bisa menetap dan tinggal hingga akhir hayat di Indonesia." Selain itu status anak hasil perkawinan campuran sudah ada  yaitu  dwi warga negara sampai 18 tahun setelah itu memilih WNA atau WNI.

Berdasarkan UU Keimigrasian Pasal 54 ayat (1) izin tinggal tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan lanjut usia, keluarga karena perkawinan campuran, suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang izin tinggal tetap dan orang asing eks WNI dan eks subyek anak berkewarganegaraan ganda republik Indonesia.

Kemudian izin tinggal tetap sebagaimana pada ayat (1) tidak diberikan kepada orang asing yang tidak memiliki paspor kebangsaan, dan orang asing pemegang izin tinggal tetap merupakan penduduk Indonesia.

(feb)

Source: www.primaironline.com

UU Keimigrasian Disahkan

Kelana Kota

07 April 2011, 13:17:59| Laporan Iping Supingah

UU Keimigrasian Disahkan

suarasurabaya.net| Pemerintah dan DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Keimigrasian menjadi Undang-Undang (UU). Ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (07/04).

UU ini disahkan tanpa melalui perdebatan panjang karena disetujui secara aklamasi. UU Kemigrasian yang baru disahkan ini merupakan Pengganti UU no 9 tahun 1992.

PATRIALIS AKBAR Menteri Hukum dan HAM dalam pidato di rapat paripurna mengatakan, dalam perubahan UU Keimigrasian seorang investor yang sudah memenuhi syarat dapat diberi izin tinggal tetap kalau sudah tinggal di Indonesia selama 3 tahun berturut-turut.

Dilaporkan FAIZ FAJARUDIN reporter Suara Surabaya di Jakarta, dalam UU sebelum direvisi izin tinggal tetap baru diberikan kalau sudah tinggal selama 5 tahun berturut-turut.

Kata PATRIALIS, izin tinggal tetap juga akan diberikan secara gratis pada anak perkawinan campuran. Untuk bekerja di Indonesia juga tidak dilarang meskipun anak perkawinan campuran itu berstatus WNA.

Pengesahan UU Keimigrasian yang bari ini disambut baik komunitas keluarga perkawinan campuran yang hadir dalam rapat paripurna.

Mereka bertepuk tangan meluapkan kegembiraannya sesudah menunggu dengan penantian panjang, bahkan ada yang sampai puluhan tahun.

Sementara FAHRI HAMZAH Ketua Panja RUU Keimigrasian mengatakan, Perubahan-perubahan penting dalam RUU Keimigrasian diantaranya soal otonomi Ditjen Imigrasi, pengaturan visa yang lebih jelas tujuan pemberian dan subyeknya, pengaturan izin tinggal tetap yang diberikan untuk waktu yang tidak terbatas dengan tetap memiliki kewajiban melapor ke kantor imigrasi tiap 5 tahun dan tidak dikenai biaya, Pengaturan Penyidikan yang memberikan kewenangan pada PPNS.(faz/ipg)

Teks Foto:
- FAHRI HAMZAH Ketua Panja RUU Keimigrasian, PRIYO BUDI SANTOSO Wakil Ketua DPR, PATRIALIS AKBAR Menkumham dan komunitas perkawinan campuran dalam jumpa pers sesudah paripurna.
Foto: FAIZ Suara Surabaya



Source: www.kelanakota.suarasurabaya.net

Suami istri beda kewarganegaraan tak perlu perpanjang visa tinggal

Undang Undang Imigrasi disahkan DPR

Suami istri beda kewarganegaraan tak perlu perpanjang visa tinggal

Jakarta-Yustisi.com: 
Komunitas suami istri berbeda kewarganegaraan, akan diuntungkan dengan disahkannya Undang Undang Imigrasi yang baru, karenai mereka punya payung hukum untuk tetap tinggal di Indonesia.
Suasana gembira ini terlihat dalam rapat paripurna DPR yang salah satu agendanya adalah mengesahkan UU Imigrasi, Kamis (7/4). Serombongan wanita anggota Tim Advokasi Perkawinan Campuran (TAPC) yang hadir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, spontan saling mengucapkan selamat dan berpelukan ketika DPR mengesahkan produk hukum baru itu.
“Kami sangat berterimakasih dan menghargai kerja keras serta niat mulia DPR, dan pemerintah yang telah mengakomodir aspirasi kami,” ujar salah seorang anggota TAPC, Rulita Anggraeni, sambil tersenyum.
Dia menuturkan, UU Imigrasi yang baru ini membebaskan WNA yang menikah dengan WNI untuk mendapat izin tinggal tetap di Indonesia, sehingga mereka tidak perlu memperpanjang visa tinggal setiap enam bulan.
“UU Keimigrasian yang baru ini sudah lama kami tunggu kelahirannya. Sekarang keluarga perkawinan campuran memiliki payung hukum yang baru meletakkan posisi keluarga kami setara dan terlindung secara hukum seperti keluarga lain di Indonesia,” ujar seorang WNA bersuami Indonesia, Julie Mace, sambil tertawa.
Menkum HAM Patrialis Akbar juga mengapresiasi penetapan UU ini. Menurutnya semua WNA yang sudah menikah dengan WNI adalah bagian dari keluarga Indonesa. dc
Source: www.yustisi.com