Setiap Warga Negara dapat dengan sendirinya mengalami kehilangan status kewarganegaraannya karena :
(Penyebab
hilangnya kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata cara Memperoleh,
Kehilangan, Pembatalan,dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia)
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 26 Mei 2010 ) Sumber: http://www.imigrasi.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=298&Itemid=56 | |
INFORMASI KAWIN CAMPUR INDONESIA-INDIA
04 August 2011
APA YANG MENYEBABKAN WNI KEHILANGAN KEWARGANEGARAANNYA?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment