INFORMASI KAWIN CAMPUR INDONESIA-INDIA
Showing posts with label KEWARGANEGARAAN INDONESIA YANG HILANG?. Show all posts
Showing posts with label KEWARGANEGARAAN INDONESIA YANG HILANG?. Show all posts

04 August 2011

BAGAIMANA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN INDONESIA YANG HILANG?

Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Presiden melalui Menteri atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dengan melampirkan beberapa dokumen antara lain :
  1. Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat lain yang membuktikan tentang kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia;
  2. Fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi Warga Negara Indonesia yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia;
  3. Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/ perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia bagi pemohon yang telah kawin atau cerai;
  4. Fotokopi kutipan akte kelahiran anak pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia bagi yang mempunyai anak;
  5. Pernyataan tertulis bahwa pemohon setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas;
  6. Daftar riwayat hidup pemohon; dan
  7. Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 sebanyak 6 (enam) lembar.
(Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2007tentang Tata cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan,dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia)
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 26 Mei 2010 )

Sumber:  http://www.imigrasi.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=299&Itemid=56

APA YANG MENYEBABKAN WNI KEHILANGAN KEWARGANEGARAANNYA?

Setiap Warga Negara dapat dengan sendirinya mengalami kehilangan status kewarganegaraannya karena :
  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
  2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
  3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden;
  4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
  5. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
  6. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
  7. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
  8. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap S (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  9.  Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.


(Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan,dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia) 

Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 26 Mei 2010 )

 


Sumber: http://www.imigrasi.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=298&Itemid=56