INFORMASI KAWIN CAMPUR INDONESIA-INDIA

07 April 2011

Keluarga perkawinan campuran sambut baik UU Imigrasi

07 April 2011 | 12:36 | Politik

Yudi Rahmat
Ilustrasi (Foto:ngerumpi.com)

Berita Terkait

RUU Keimigrasian disahkan menjadi UU Imigrasi
Jakarta - Warga Negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing (WNA) menyambut baik RUU Keimigrasian disetujui menjadi Undang-Undang dalam sidang Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (7/4)

"Pada inti UU Imigrasi, bagi keluarga pencampuran ini ada kepastian hukum, dimana WNA bisa menetap dan tinggal di Indonesia, terutama bagi para pelaku perkawinan campuran dengan WNA," kata Ketua Tim Advokasi Perkawinan Campuran, Rulita Anggraini, usai Sidang Paripurna bahas RUU Keimigrasian, di Jakarta, Kamis (7/4)

Dia menambahkan  dengan adanya UU Imigrasi, "Kami diakui sebagai pasangan WNI dan WNA sehingga bisa menetap dan tinggal hingga akhir hayat di Indonesia." Selain itu status anak hasil perkawinan campuran sudah ada  yaitu  dwi warga negara sampai 18 tahun setelah itu memilih WNA atau WNI.

Berdasarkan UU Keimigrasian Pasal 54 ayat (1) izin tinggal tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan lanjut usia, keluarga karena perkawinan campuran, suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang izin tinggal tetap dan orang asing eks WNI dan eks subyek anak berkewarganegaraan ganda republik Indonesia.

Kemudian izin tinggal tetap sebagaimana pada ayat (1) tidak diberikan kepada orang asing yang tidak memiliki paspor kebangsaan, dan orang asing pemegang izin tinggal tetap merupakan penduduk Indonesia.

(feb)

Source: www.primaironline.com

No comments:

Post a Comment