INFORMASI KAWIN CAMPUR INDONESIA-INDIA

07 April 2011

UU Keimigrasian Disahkan

Kelana Kota

07 April 2011, 13:17:59| Laporan Iping Supingah

UU Keimigrasian Disahkan

suarasurabaya.net| Pemerintah dan DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Keimigrasian menjadi Undang-Undang (UU). Ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (07/04).

UU ini disahkan tanpa melalui perdebatan panjang karena disetujui secara aklamasi. UU Kemigrasian yang baru disahkan ini merupakan Pengganti UU no 9 tahun 1992.

PATRIALIS AKBAR Menteri Hukum dan HAM dalam pidato di rapat paripurna mengatakan, dalam perubahan UU Keimigrasian seorang investor yang sudah memenuhi syarat dapat diberi izin tinggal tetap kalau sudah tinggal di Indonesia selama 3 tahun berturut-turut.

Dilaporkan FAIZ FAJARUDIN reporter Suara Surabaya di Jakarta, dalam UU sebelum direvisi izin tinggal tetap baru diberikan kalau sudah tinggal selama 5 tahun berturut-turut.

Kata PATRIALIS, izin tinggal tetap juga akan diberikan secara gratis pada anak perkawinan campuran. Untuk bekerja di Indonesia juga tidak dilarang meskipun anak perkawinan campuran itu berstatus WNA.

Pengesahan UU Keimigrasian yang bari ini disambut baik komunitas keluarga perkawinan campuran yang hadir dalam rapat paripurna.

Mereka bertepuk tangan meluapkan kegembiraannya sesudah menunggu dengan penantian panjang, bahkan ada yang sampai puluhan tahun.

Sementara FAHRI HAMZAH Ketua Panja RUU Keimigrasian mengatakan, Perubahan-perubahan penting dalam RUU Keimigrasian diantaranya soal otonomi Ditjen Imigrasi, pengaturan visa yang lebih jelas tujuan pemberian dan subyeknya, pengaturan izin tinggal tetap yang diberikan untuk waktu yang tidak terbatas dengan tetap memiliki kewajiban melapor ke kantor imigrasi tiap 5 tahun dan tidak dikenai biaya, Pengaturan Penyidikan yang memberikan kewenangan pada PPNS.(faz/ipg)

Teks Foto:
- FAHRI HAMZAH Ketua Panja RUU Keimigrasian, PRIYO BUDI SANTOSO Wakil Ketua DPR, PATRIALIS AKBAR Menkumham dan komunitas perkawinan campuran dalam jumpa pers sesudah paripurna.
Foto: FAIZ Suara Surabaya



Source: www.kelanakota.suarasurabaya.net

No comments:

Post a Comment