INFORMASI KAWIN CAMPUR INDONESIA-INDIA

07 April 2011

Suami istri beda kewarganegaraan tak perlu perpanjang visa tinggal

Undang Undang Imigrasi disahkan DPR

Suami istri beda kewarganegaraan tak perlu perpanjang visa tinggal

Jakarta-Yustisi.com: 
Komunitas suami istri berbeda kewarganegaraan, akan diuntungkan dengan disahkannya Undang Undang Imigrasi yang baru, karenai mereka punya payung hukum untuk tetap tinggal di Indonesia.
Suasana gembira ini terlihat dalam rapat paripurna DPR yang salah satu agendanya adalah mengesahkan UU Imigrasi, Kamis (7/4). Serombongan wanita anggota Tim Advokasi Perkawinan Campuran (TAPC) yang hadir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, spontan saling mengucapkan selamat dan berpelukan ketika DPR mengesahkan produk hukum baru itu.
“Kami sangat berterimakasih dan menghargai kerja keras serta niat mulia DPR, dan pemerintah yang telah mengakomodir aspirasi kami,” ujar salah seorang anggota TAPC, Rulita Anggraeni, sambil tersenyum.
Dia menuturkan, UU Imigrasi yang baru ini membebaskan WNA yang menikah dengan WNI untuk mendapat izin tinggal tetap di Indonesia, sehingga mereka tidak perlu memperpanjang visa tinggal setiap enam bulan.
“UU Keimigrasian yang baru ini sudah lama kami tunggu kelahirannya. Sekarang keluarga perkawinan campuran memiliki payung hukum yang baru meletakkan posisi keluarga kami setara dan terlindung secara hukum seperti keluarga lain di Indonesia,” ujar seorang WNA bersuami Indonesia, Julie Mace, sambil tertawa.
Menkum HAM Patrialis Akbar juga mengapresiasi penetapan UU ini. Menurutnya semua WNA yang sudah menikah dengan WNI adalah bagian dari keluarga Indonesa. dc
Source: www.yustisi.com

No comments:

Post a Comment